Pasal 1150 KUHPer

Pasal 1150 KUHPerdata mengatur tentang definisi gadai. Secara singkat, pasal ini menyatakan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu benda bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitur (atau pihak lain atas nama debitur) sebagai jaminan utang, dan hak tersebut memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan benda tersebut, diutamakan dari kreditur lain. 
Penjelasan lebih rinci:
  • Objek Gadai:
    Pasal 1150 KUHPerdata secara eksplisit menyebutkan bahwa objek gadai adalah "suatu barang bergerak". Ini berarti benda yang dapat dipindahkan, baik berwujud (misalnya kendaraan, perhiasan) maupun tidak berwujud (misalnya piutang). 
  • Hak Preferensi:
    Gadai memberikan hak istimewa (hak preferensi) kepada kreditur pemegang gadai. Artinya, jika debitur gagal membayar utang, kreditur gadai berhak menjual benda yang digadaikan dan mengambil pelunasan piutangnya terlebih dahulu dibandingkan dengan kreditur lain yang tidak memegang gadai. 
  • Aksesori:
    Gadai bersifat aksesori terhadap perjanjian pokoknya. Ini berarti gadai ada karena ada perjanjian lain yang mendasarinya, misalnya perjanjian pinjam-meminjam uang. Jika perjanjian pokoknya berakhir, maka hak gadai juga berakhir. 
  • Inbezitstelling:
    Gadai juga mensyaratkan penyerahan benda yang digadaikan kepada kreditur atau pihak ketiga yang ditunjuk. Hal ini dikenal dengan asas "inbezitstelling", yang berarti benda gadai harus berada di bawah penguasaan kreditur. 
Contoh:
Seseorang meminjam uang dari bank dan menjaminkan BPKB motornya. BPKB motor tersebut menjadi objek gadai, dan bank menjadi kreditur pemegang gadai. Jika orang tersebut gagal membayar cicilan, bank berhak menjual motor tersebut untuk melunasi sisa utangnya. 

Comments