Pasal 1151 KUHPer
Pasal 1151 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengatur tentang pembuktian perjanjian gadai. Pasal ini menyatakan bahwa persetujuan gadai harus dibuktikan dengan segala alat bukti yang diperbolehkan untuk membuktikan perjanjian pokoknya. Artinya, cara membuktikan perjanjian gadai tidak dibatasi pada bentuk tertentu, tetapi dapat menggunakan semua alat bukti yang sah untuk membuktikan perjanjian yang mendasarinya, seperti perjanjian pinjam-meminjam uang atau perjanjian kredit.
Penjelasan lebih lanjut:
- Pasal 1151 KUHPer secara khusus membahas tentang perjanjian gadai, yaitu perjanjian dimana benda bergerak diserahkan kepada kreditur sebagai jaminan utang.
- Pasal ini menegaskan bahwa perjanjian gadai tidak memiliki bentuk pembuktian khusus. Segala alat bukti yang sah untuk membuktikan perjanjian pokok (misalnya, perjanjian pinjam-meminjam) juga dapat digunakan untuk membuktikan adanya perjanjian gadai.
- Alat bukti yang diperbolehkan dalam hukum perdata, seperti bukti tertulis (akta, surat perjanjian), saksi, atau alat bukti lainnya yang sah, dapat digunakan untuk membuktikan perjanjian gadai.
- Jika perjanjian gadai dibuat untuk menjamin pelunasan pinjaman, maka bukti-bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan perjanjian pinjaman (seperti kwitansi, perjanjian tertulis, saksi) juga dapat digunakan untuk membuktikan adanya perjanjian gadai.
Comments
Post a Comment