Pasal 1155 KUHPer
Pasal 1155 KUHPerdata mengatur tentang hak kreditur untuk melakukan eksekusi (penjualan) barang jaminan gadai ketika debitur wanprestasi (ingkar janji). Intinya, jika debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, kreditur bisa menjual barang gadai untuk melunasi utangnya.
Berikut penjelasan lebih detail:
- Pasal ini berlaku jika debitur gagal memenuhi kewajibannya setelah jangka waktu yang ditentukan, atau setelah diperingatkan untuk memenuhi perjanjian jika tidak ada jangka waktu yang pasti.
- Kreditur berhak menjual barang gadai di muka umum (misalnya melalui lelang) setelah debitur wanprestasi.
- Penjualan ini bertujuan untuk melunasi utang debitur, termasuk bunga dan biaya yang timbul akibat gadai.
Comments
Post a Comment