Beberapa Pasal Penting dalam UUD 1945:
- Pembukaan: Berisi dasar negara, tujuan negara, dan hal-hal pokok mengenai bentuk negara.
- Pasal 1: Menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, kedaulatan berada di tangan rakyat, dan negara adalah negara hukum.
- Pasal 27: Menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.
- Pasal 28A: Menyatakan setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Pasal 30: Menyatakan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Pasal 31: Menyatakan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
- Pasal 33: Mengatur tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Bunyinya, "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" dan "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."
- Pasal 34: Mengatur tentang fakir miskin dan anak-anak terlantar yang dipelihara oleh negara.
- Pasal 35: Menetapkan Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih.
- Pasal 36: Menetapkan Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia.
- Pasal 37: Mengatur tentang perubahan Undang-Undang Dasar.
Comments
Post a Comment